Beberapa perkara atau hal yang
membatalkan puasa dan pahalanya dan berlaku untuk semua puasa baik wajib
seperti di bulan ramadhan maupun sunnah,
oleh karenanya dalam melaksanakan ibadah puasa perlu sikap hati-hati agar
terhindar dari segala hal atau perkara yang dapat membatalkan maupun hal yang
dapat mengurangi kesempurnaan nilai ibadah yang dijalankan sehingga bisa
mendapat pahala yang berlimpah terlebih di bulan ramadhan, bulan yang penuh
rahmah dan ampunan
Puasa dalam bahasa Arab (صوم /shaum) berarti “Menahan Diri” dari
makan dan minum serta dari semua perkara yang dapat membatalkan puasa mulai
dari terbit fajar shidiq (subuh) sampai terbenam matahari (maghrib).
Selain
hal yang dapat membatalkan puasa, juga perlu menahan diri dari hal yang dapat
merusak/membatalkan nilai pahala puasa sehingga puasa yang dijalankan manjadi
makbul dan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Adapun
perbedaan (perkara) yang membatalkan puasa maupun yang membatalkan pahala dan
membuat puasa tidak sempurna adalah :
Hal yang membatalkan pahala puasa adalah
perkara yang dapat membuat nilai atau pahala puasa tidak sempurna atau bahkan
puasa tersebut tidak memperoleh pahala walaupun puasa yang dijalankan secara
hukum tetap sah namun tidak mendapatkan pahala sedikit pun dari ibadah yang
dijalankan selain rasa lapar dan haus.
Sedangkan Hal yang membatalkan puasa
adalah perkara yang dapat membuat puasa tidak sah atau batal sekaligus tidak
mendapatkan pahala atau sama halnya dengan tidak berpuasa.
Berikut ini
hal-hal yang dapat membatalkan puasa maupun pahala puasa:
1. Makan Dan
Minum Disengaja
Memasukan benda baik berupa makanan atau
minuman atau benda lain kedalam mulut atau salah satu dari lubang lain dalam
anggota tubuh secara sengaja yang menyebabkan makanan atau benda tersebut masuk
kedalam perut (lambung) tidak termasuk jika tidak disengaja
2. Jima’
Melakukan jima’ siang hari dengan sengaja
baik dengan istri atau suami termasuk dengan siapapun baik keluar mani atau
tidak maka puasanya batal
Bagi mereka
yang berniat puasa pada malam harinya lalu pada siang harinya melakukan hal itu
maka diwajibkan
*Meng-qadha
(mengganti) dan membayar kafarat dengan memerdekakan budak sebagai hukuman yang
setara, jika tidak mampu
*Mengganti
puasa diluar bulan ramadhan selama 2 bulan berturut-turut, jika tidak mampu
*Membayar
fidyah untuk 60 orang fakir miskin, jika tidak mampu
*Tetap
menjadi tanggungan dan wajib membayar setelah mampu
3.
Mengeluarkan Mani Dengan Sengaja
Mengeluarkan dengan sengaja misalnya
dipelintir-pelintir, berhayal yang disengaja sampai keluar sperma dapat
membatalkan puasa, tidak termasuk jika bermimpi
4. Muntah
Disengaja
Muntah disengaja seperti memasukan jari
kedalam kerongkongan agar muntah, tapi tidak termasuk muntah karena sakit atau
mabuk perjalanan
5. Haid Dan
Nifas
Bag wanita yang sedang haid atau nifas
(melahirkan) tidak diperbolehkan puasa sampai sampai bersih dari haidnya
6.
Memasukkan Jarum suntik
Masukan suatu hal dalam tubuh melalui
jarum suntik yang bertujuan untuk mengenyangkan, biasa membatalkan puasa, namun
ada beda pendapat tentang hal hani.
7. Gila
(hilang akal)
Orang yang mengalami kegilaan tidak
diwajibkan berpuasa, jika sedang berpuasa lalu tiba-tiba mengalami gila
puasanya batal
8. Memasukan
Benda melalui Kubul dan Dhubur
Sengaja memasukan benda padat atau cair
melalui kedua lubang (dubur atau qubul) dapat membatalkan puasa, sebaiknya
hindari buang angin didalam air yang bisa menyebabkan air masuk
9. Menghisab
asap rokok Dengan Sengaja
Saat melaksanakan puasa lalu merokok maka
batal puasanya, karena asab rokok termasuk benda (ain) yang bisa masuk kedalam
lambung keculi mencium wangi-wangian
Hal Yang
Tidak Membatalkan Puasa
1. Menelan
ludah sendiri
2. Berkumur
saat sedang puasa (perlu berhati-hati)
3. Sikat
Gigi tengah hari (makruh)
4. Mencium
aroma masakan
5. Keluar
darah dari luka tidak sengaja kecuali menimbulkan rasa pusing dan lemas
6. Muntah
tidak dengan disengaja seperti sakit, mabuk perjalanan
7. Keluar
sperma tanpa sengaja seperti mimpi
8. Pingsan
jika sempat sadar disiang hari
Hal Yang
Membatalkan Pahala Puasa
1.
Mengucapkan kata-kata dusta atau bohong
2.
Menggunjing (membicarakan kejelekan orang lain), adu domba dsb
3. Memberi
kesaksian tidak benar (palsu)
4.
Mengucapkan kata-kata kotor atau keji, sumpah serapah, ungkapan kotor akibat
marah
5.
Mengucapkan kata-kata yang tidak membwa manfaat
6. Ucapan lantang
(teriakan), adu mulut dalam pertikaian
7. Berbuat
hasud (dengki) yang dapat merugikan orang lain
8. Melihat
perempuan lalu timbul nafsu
9. Mencium
perempuan bukan muhrimnya
10.
Melakukan pencurian dan sebagainya
http://www.tuliat.com/hal-yang-membatalkan-puasa-wajib-dan-sunnah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar