1
Hukum, Negara dan Pemerintahan
1.1
Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem
yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.[5] dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih.
1.2
Sifat-sifat dan Ciri-ciri Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.
Peraturan itu bersifat memaksa
4.
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.
Berisi perintah dan atau larangan
6.
Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Sifat hukum :
•
Mengatur
hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang
mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya
ketertiban dalam masyarakat
•
Memaksa
hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila
melanggar hukum akan menerima sanksi tegas
1.3
Sumber-sumber Hukum
1. Sumber Hukum dalam arti material,
yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang
menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu
(selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor
yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2. Sedangkan sumber hukum dalam arti
Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang
berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum,
diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam
arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
1.4
Contoh kasus mengenai penegakan hukum di Indonesia
Contoh kasus hukum di
Indonesia yang paling heboh dan menyita perhatian media dan masyarakat luas
adalah kasus hukum prita mulyasari. Prita mulyasari telah didakwa melakukan
peencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Alam Sutera di Tangerang.
Pengadilan Negeri Tangerang sempat memutus bebas Prita Mulyasari, namun oleh
Mahkamah Agung Prita Mulyasari divonis hukuman selama enam bulan dengan masa
percobaan selama satu tahun.
1.5
Pengertian Negara
Negara adalah suatu
daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan
yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain
sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti
rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
1.6
2 Tugas Utama Negara
1. Mengendalikan dan mengatur
gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak
berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan
kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh
masyarakat.
1.7
Unsur-unsur Negara
1.
Rakyat
2.
Wilayah
3.
Pemerintahan
yang berdaulat
4.
Pengakuan dari Negara
lain
1.8
Tujuan Negara Republik Indonesia
a.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b.
Memajukan kesejahteraan umum;
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d.
Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan social.
1.9
Pengertian Pemerintah
dalam arti luas
pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan
tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit
didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan
tersendiri untuk mengelola, menjalankan manajemen, serta mengatur jalannya
suatu sistem pemerintahan
Sedangkan Kamus Besar
Bahasa Indonesia, pemerintah memiliki
arti sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial,
ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya.
1.10
Perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan
Kalau Pemerintah (Government
) lebih berkaitan dengan lembaga yang mengemban fungsi memerintah dan mengemban
fungsi mengelola administrasi pemerintahan. Di tingkat desa konsep Pemerintah (
Government ) merujuk pada Kepala Desa
beserta Perangkat Desa.
Kalau Tata Pemerintahan (Governance)
lebih menggambarkan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen yang
ada. Di tingkat desa konsep Tata Pemerintahan (Good Governance) merujuk pada
pola hubungan antara pemerintah desa, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi
dan kelembagaan sosial dalam upaya menciptakan kesepakatan bersama menyangkut
pengaturan proses pemerintahan.Hubungan yang diidealkan adalah sebuah hubungan
yang seimbang dan proporsional antara empat kelembagaan desa tersebut.
2
Warga Negara dan Negara
2.1
Pengertian Warga Negara
Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau
bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.
2.2
2 Kriteria Menjadi WN
1. Kriteria Kelahiran, berdasarkan
kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
* Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius
sanauinis"
* Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan,
adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
2.3
Pasal-pasal UUD 1945 Tentang Warga Negara Serta Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 28E ayat (1) - Hak memeluk agama
dan beribadat Pasal 29 ayat (2) - Hak memeluk agama sesuai dengan kepercayaan
dan keyakinan
Pasal 29 ayat (2) - Hak memeluk agama
sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan
Pasal 32 ayat (1) - Hak memelihara budaya dan mengembangkan
nilai-nilai budaya
Pasal 28I ayat (1) - Hak masyarakat
tradisional Pasal
34 ayat (1) - Hak fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara Pasal
34 ayat (2) - Hak jaminan sosial Pasal
34 ayat (4) - Hak mendapat fasilitas
yang layak
Sumber :
http://annisanursifa.blogspot.co.id/p/tujuan-negara-kesatuan-republik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar